17.7 C
New York
Monday, July 1, 2024

Calo Ditembak Usai Merampok Penumpang Bus di Amplas Medan

Medan. MISTAR.ID

Seorang perampok yang juga calo penumpang bus di seputaran Terminal Amplas ditembak personil Polsek Patumbak, Rabu (8/7/20).

Pelaku yang ditembak kakinya itu bernama Marko Harianja alias Ego (30) warga Jalan Garu III Gang Melati Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas. Tak hanya Marko, polisi juga meringkus seorang tersangka lainnya, yakni Eko Syahputra alias Jawa (26) warga Jalan Bajak II Kebun Kopi Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, tindakan tegas dan terukur (tembak) terhadap tersangka dilakukan atas laporan korban, Josua Simbolon (29) warga Labuhan Batu Utara (Labura), tertuang dalam LP/392/VI/2020/SU/Restabes Medan /sek Patumbak, tanggal 22 Juni 2020.

Dijelaskan, pada Senin (22/6/20), korban hendak pulang ke kampung halamannya dan menunggu bus di halte Amplas bawah Fly Over. “Saat menunggu, datang dua tersangka menghampiri korban. Tersangka Marko mengeluarkan pisau dan menempelkannya di perut korban. Sementara, tersangka Eko mencekik dan memukul wajah korban serta mengambil paksa barang-barangnya,” jelas Philip, Kamis (9/7/20).

Baca Juga:Perampok Toko Emas Tewas Ditembak

Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mako Polsek Patumbak. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan tersangka di Jalan SM Raja, tepatnya di depan loket bus Sandra Prima, Rabu (8/7/20).

“Kami langsung ke lokasi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Kemudian, sambung Iptu Philip Purba, dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang diketahui bernama Marko. “Kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka Marko. Tapi, dia berusaha melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tembakan 3 kali ke arah atas, dan tidak diindahkan. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelasnya.

Pelaku kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan medis, lalu digiring ke Polsek Patumbak untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit handpone, uang Rp250 ribu, KTP, kartu mahasiswa dan ATM BRI.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit handpone merek Oppo A7 warna hitam, sebuah obeng runcing dan sebilah pisau dari kuningan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(saut/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles