29.6 C
New York
Monday, July 15, 2024

Buntut Laporan Penyerobotan Tanah, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Dilapor ke Poldasu

Sergai, MISTAR.ID

Kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, yang saat ini ditangani Polres Tanah Karo dinilai ada kejanggalan. Akibat adanya dugaan kejanggalan tersebut, AKP Arham Gusdiar yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Tanah Karo dan Ipda M Ammar R Praja Manggala, serta Aipda Natafael Sembiring selaku penyidik pembantu telah dilaporkan oleh Horasmaita br Purba ke Bid Propam Polda Sumut.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: SPSP2/73/V/2024/SUBBAGYANDUAN, dibuat pada Senin (20/5/24). Pelapor atas nama Horasmaita br Purba (62) didampingi putranya Suryadi Ginting mengatakan, AKP Arham Gusdiar dan anggotanya diduga telah menerbitkan surat panggilan palsu, Jumat (10/5/24), untuk pelaksanaan persidangan perkara di Pengadilan Negeri Tanah Karo Jalan Djamin Ginting, Kabanjahe.

“Didasari surat panggilan sidang itu, saya datang ke pengadilan namun tidak ada sidang. Kemudian empat hari kemudian pada Selasa (14/5/24), saya dan anak saya datang ke Pengadilan Negeri Tanah Karo untuk menanyakan perihal panggilan itu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). akan tetapi memang belum ada terdaftar untuk persidangan saya. Karena itu saya menganggap Polres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim dan penyidiknya menerbitkan surat palsu kepada saya,” ujarnya, Kamis (11/7/24).

Baca Juga : Sudah 2 Tahun, Kasus Penyerobotan Tanah di Karo Masih Berstatus Laporan Polisi

Horasmaita mengatakan, selain Kasat Reskrim dan penyidik pembantu, dia juga melaporkan personel Polres Tanah Karo atas nama Iptu Martan Sitepu ke Bid Propam Poldasu atas dugaan perbuatan berupa dengan sengaja menghalangi proses pelaksanaan mediasi di Satreskrim Polres Tanah Karo pada 26 Januari 2024.

“Saya juga melaporkan Iptu Martan Sitepu karena saya anggap menghalangi proses mediasi yang akan dilakukan di ruangan Satreskrim. Namun, Iptu Martan Sitepu pada saat proses mediasi meminta di hadapan Kasat agar selanjutnya proses mediasi tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Akan tetapi hingga saat ini Martan Sitepu sama sekali tidak pernah menyelesaikan laporan saya. Untuk itu saya merasa keberatan dan dirugikan oleh Iptu Martan Sitepu yang saya anggap sengaja menghalangi-halangi proses mediasi di Satreskrim,” sebutnya.

Sekadar informasi, dugaan penyerobotan tanah itu dilaporkan Horasmaita br Purba warga Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi ke Polres Tanah Karo pada 26 Januari 2024 dengan nomor: STTLP/B/29/I/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA atas nama terlapor Bedul Ginting.

Dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang diterima wartawan, Horasmaita br Purba melaporkan dugaan pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1tahun1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles