20.2 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Beli TV Curian, IRT di Panai Hulu Labuhanbatu Diganjar Penadah

Labuhanbatu, Mistar.id

Hati-hati membeli barang bekas. Jangan tergiur dengan harga murah tapi tidak tahu asal usul barang tersebut. Jangan sampai barang itu justru barang curian hingga akhirnya anda terlibat dalam sindikat pencurian.

Kesialan ini dialami pastikan seorang ibu rumah tangga, YF alias Ys (28) ditetapkan sebagai penadah dan harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. YF dianggap sebagai pelaku penadah (pembeli) barang elektronik curian berupa TV Digital. Pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Sebelumnya tindak pidana pencurian tersebut terjadi diketahui di Perumahan Griya Abad Cimar Indah, Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Jum,at Tanggal 12 April 2024, sekira Pukul 02.30 Wib.

Baca juga:Polsek Bilah Hulu Ringkus Penadah dan Pembeli HP Curian, Pelaku Diburu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menerangkan berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku pertolongan jahat pada pencurian dengan pemberatan (Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana.

“Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiankan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Serta akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp.4.750.000.- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho, SH, MH mengatakan dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi bahwa yang dicurigai sebagai pelakunya berinisial RO tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya. Dan telah menjual barang curian tersebut kepada YF alias Ys.

“YF alias Ys mengakui membeli TV dan digital dari yang bernama panggilan berinisial RO di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun VI B Desa Sei Sentosa, Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. Sementara itu, Polisi masih memburu pelaku pencurian berinisial RO.(Yazis/hm06)

Related Articles

Latest Articles