Medan, MISTAR.ID
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat membeberkan kronologi kejadian yang menewaskan Matius Ginting (44) warga Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yang terjadi pada Jumat (3/1/25).
Kompol Bambang Hutabarat menyebut tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama itu dilakukan oleh bapak dan anaknya, pada Jumat (3/1/25) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Jadi adapun kronologi kejadian begitu lah pada hari Jumat tanggal 03 Januari sekitar pukul 18.00 Wib lalu. Dimana saat itu pelaku Bakti Kaban yang berada di dalam salah satu warung di Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal untuk minum teh manis,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Selasa (7/1/25).
Baca juga : Polisi Tetapkan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Martius Ginting
Disaat yang bersamaan, tiba-tiba korban Matius Ginting (44) datang ke lokasi dan masuk kedalam warung tempat pelaku Bakti Kaban duduk.
Setelah masuk kedalam warung korban Matius Ginting (44) membuka bajunya sambil melihat ke arah pelaku (Bakti Kaban).
“Seolah-olah korba ini menantang pelaku, setelah ia melihat si pelaku. Korban kembali keluar. Lalu ke depan warung mereka duduk,” beber Kompor Bambang G Hutabarat.
Diwaktu yang sama, pelaku lainnya bernama Alfredo Kaba alias Edo atau pelaku utama yang juga merupakan anak dari Bakti Kaban datang ke lokasi dengan tujuan ingin mengantar anaknya.