14.7 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Bawa Sabu 56 Kg, 5 Kurir Sabu Dihukum Mati

Medan, MISTAR.ID – Lima kurir pembawa sabu seberat 56 Kg dihukum mati oleh majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1/2020).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Iskandar, Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto telah terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing berupa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting.

Hakim Sabarulina megatakan, terdakwa melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut majelis hakim.

Dalam pertimbangan memutus perkara majelis berpendapat hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Menananggapi putusan hakim, kelima terdakwa tidak menerima isi putusan dengan menyatakan banding yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.

“Kami banding pak hakim,” ujar salah seorang penasehat hukum terdakwa.

Vonis majelis senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, bahwa kelima terdakwa yakni, Iskandar, Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto (berkas terpisah) melakukan percobaan permufakatan jahat bersama untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Jaksa Nur Ainun mengatakan,  terdakwa Iskandar  yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi menggunakan HP dengan Atok  yang saat itu terdakwanya berada di Hotel Alam Sutera Palembang yang kemudian terdakwa memberikan no HP saksi Suhairi kepada Atok yang selanjutnya terdakwa pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang yang kemudian Atok  menelepon dan menyuruh saksi Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jl. Medan Tembung, Medan dan menyimpan di gudang yang juga sebagai tempat tinggal Suhairi di Pasar 3 Jl. Masjid, Kec. Medan Marelan, Medan Provinsi Sumut.

Kemudian Suhairi dan Boiman mengambil barang narkotika tersebut dan disimpan di gudang yang juga merupakan tempat tinggal Suhairi, selanjutnya sekitar pukul 17.20 Wib Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa barang narkotika jenis sabu semuanya ada 90 bungkus, kemudian Suhairi diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat yang kemudian sekitar pukul 17.30 Wib Suhairi menghubungi Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman dengan gunakan mobil Yaris warna hitam milik Suhairi.

Lanjut JPU, setelah mengantar narkotika tersebut kemudian saksi Marsimin dan Sunarto menemui Suhairi yang selanjutnya Suhairi menyerahkan Rp1.000.000 kepada Marsimin untuk dibagi dua bersama Sunarto, dan sebelum meninggalkan mereka, Suhairi juga menyampaikan kepada Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi standby saja karena ada sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Penangkapan berlangsung setelah saksi Willy Muhamad dan Rio Aditya merupakan anggota Bareskrim Polri yang saat itu berada di Palembang setelah memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan terkait penangkapan terhadap Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto kemudian melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar.

Dan pada tanggal 28 April 2019 saksi Willy Muhamad dan saksi Rio Aditya berhasil menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang.

“Berdasarkan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik jumlah keselurahan sebanyak 55 bungkus atau berat bruto 56.145 gram,” pungkas JPU Nur Ainun pada sidang sebelumnya.(hm02)

Penulis : Amsal
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles