21.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Bawa Ganja dari Aceh, 2 Kurir Diringkus di Medan Baru, Barang Bukti 133 Kg

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Medan meringkus dua prkurir ganja di Jalan Babura, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, belum lama ini. Dari kedua pria itu, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 133 kilogram.

Kedua pria yang diamankan yakni Agus Rudiansyah (30) dan Juanda (27). Saat ini keduanya sudah ditahan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Mobil di Yayasan Jalan Pandau Hulu

“Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil di Jalan Sei Babura. Saat digeledah, awalnya kita mendapati 15 Kg ganja,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Lubis, Minggu (3/9/23).

Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah mengetahui kedua pria itu berencana menyimpan ganja itu ke rumah temannya mereka berinisial AS.

“Kita langsung bergerak ke rumah AS di kawasan Jalan Flamboyan, Kecamatan Tuntungan. Di rumah yang sudah kosong itu, kita mendapati ada 118 kg ganja,” ungkapnya.

Baca Juga: Kurangi Dampak Penularan, Pemko Medan Gencar Lakukan Vaksin Rabies

Kedua pria itu, beber Adrian, mengambil ganja tersebut dari seorang bandar di Aceh Utara. “Rencananya [ganja] akan diedarkan di Medan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih terus memburu AS yang belum diketahui keberadaannya. Kedua pelaku sendiri mengaku sudah dua kali beraksi.

“Pengakuannya sudah dua kali. Kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ial/hm22)

Related Articles

Latest Articles