Pematangsiantar, MISTAR.ID
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial HB (31) warga Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (18/10/24).
Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (21/10/24).
Polisi langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pengedar tersebut berinisial HB.
Baca juga: Terduga Bandar Sabu Siantar Dituntut 15 Tahun Penjara
“Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika dibungkus tisu dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari dompet berwarna coklat yang berada di dalam tas selempang berwarna hijau lumut, uang tunai sebesar Rp50.000 dan 1 unit handphone android merk realme berwarna kuning,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (21/10/24).
Diinterogasi HB mengaku barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya sehingga HB beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari tersangka HB ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan total berat bruto 1,58 gram. Hingga saat ini tersangka HB sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (abdi/hm20)