-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Antar Sabu ke Tahanan, Oknum Polisi di Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Oknum polisi yang bertugas Polrestabes Medan Ade Saputra Ginting dituntut 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti Panjaitan, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/21).

Ade terbukti mengantarkan sabu ke Rumah Tahapan Polisi (RTP) Polrestabes Medan sebanyak tiga kali, kepada salah satu penghuni sel RTP Polrestabes Medan. Pada Tuntutan yang dibacakan Sri Delyanti Panjaitan juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar atau digantikan 6 bulan penjara bila tak membayar.

JPU menilai lelaki 34 tahun ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (1) junto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ade pun meminta agar hukumannya diringankan, selanjutnya hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.

Baca Juga:Propam Polresta Deli Serdang Lidik Oknum Polisi Penjual Sabu

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU atas perkara terdakwa Ade Saputra Ginting berawal pada Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB, saat terdakwa berada Polrestabes Medan dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan Mapolrestabes.

“Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan Mapolrestabes,” kata jaksa.

Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantornya dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

“Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan, akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan. Kemudian, sekira pukul 11.30 WIB, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket,” jelas jaksa.

Baca Juga:7 Oknum Polisi Dihukum 10 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lolos Dari Hukuman Mati

Namun, lanjut jaksa, petugas piket yakni Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu, sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan, bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

“Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga, lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram,” urai jaksa.

Selanjutnya, mengetahui hal tersebut, mereka melaporkannya kepada pimpinannya. Lalu, sekira pukul 12.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba yaitu saksi Meydianta memanggil tahanan saksi Boy Zulkarnaen yang berada di Sel Blok C, lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.

Baca Juga:Terlibat Narkoba, Satu Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya, dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian, petugas Provos membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes.

“Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya, Boy meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut untuk diserahkan kepada Boy, dan sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket, dan perbuatan yang sama sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya,” pungkas jaksa.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles