23.2 C
New York
Monday, July 22, 2024

Aniaya Mantan Istri Pakai Broti, Pria di Tebing Tinggi Diamankan Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pengangguran berinisial MFD (45) karena menganiaya mantan istrinya, Nurlina (41).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kejadian berawal pada Jumat (14/6/24) malam. Saat itu korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Bawang Merah Kota Tebing Tinggi.

Di tengah jalan, korban dihadang pelaku dan teman korban turun dari sepeda motor. Saat bersamaan pelaku naik ke sepeda motor, sembari pelaku memukul badan korban dengan menggunakan balok (broti).

“Usai pemukulan, korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku juga memukul lengan korban dua kali,” ujarnya, Senin (22/7/24).

Baca Juga : Tolak Rujuk, Suami Aniaya Istri Pakai Dodos di Deli Serdang

Menindaklanjuti itu, Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Suka Damai, Kabupaten Sergai.

Agus mengatakan, pelaku sudah pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya tersebut pada tahun 2015 lalu, dan di tahun 2017 antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai.

“Pelaku ditangkap, Sabtu (20/7/24) malam dari dalam sebuah kamar hotel di Sergai. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal penganiayaan,” pungkasnya. (nazli/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles