24.5 C
New York
Sunday, July 14, 2024

Adik Rico Sempurna Pasaribu Minta Polda Sumut Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Medan, MISTAR.ID

Piter Jon Hardi Pasaribu dan Liber Pasaribu, Adik kandung almarhum Rico Sempurna Pasaribu membuat laporan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna Pasaribu dan tiga keluarga lainnya.

Dalam laporannya, Piter dan Liber meminta supaya Polda Sumut menerapkan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP bukan Pasal 187 KUHP yang sebelumnya diterapkan pihak kepolisian terhadap para tersangka.

Hal itu disampaikannya melalui salah satu Tim Hukum Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI), Andris Tarihoran, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (14/7/24).

“Laporan (terkait) pembunuhan berencana dari klien kami kemarin, Sabtu (13/7/24), yaitu Adik kandung mendiang Rico Sempurna Pasaribu. Kami diberi kuasa 2 orang Adik kandung dan Ibu kandung dari mending Rico Sempurna Pasaribu,” ucapnya.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Karo, Kuasa Hukum: Sempurna Pasaribu Tidak Pernah Tidur di Dalam Kamar

Andris meyakini bahwa Rico yang merupakan wartawan Tribrata TV bersama istri, anak, dan cucunya tewas dibunuh setelah sebelumnya dilakukan perencanaan.

“Karena niat mematikan empat orang nyawa manusia itu dilakukan secara terencana dengan selang waktu antara mengatur rencana dengan waktu eksekusi dengan membakar rumah, sehingga berakibat matinya empat orang nyawa,” jelasnya.

Lanjut Andris, laporan tersebut dilayangkan supaya Adiknya itu dapat dilibatkan jug dalam mengawasi dan mengawal proses hukumnya.

“(Mulai) dari penerapan pasal yang harus sesuai pada tingkatan penyelidikan dan penyidikan hingga pada putusan pengadilan yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” paparnya.

Baca juga: Wartawan Sempurna Pasaribu dan Cucunya Ditemukan Dalam Kondisi Usus Terburai

Ia pun berharap Polda Sumut dapat menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para tersangka, supaya dapat dihukum setimpal atas perbuatannya, yaitu pidana mati sebagai hukuman maksimalnya.

“Harapannya nanti putusan bagi para pelaku adalah hukuman mati dan di situ PPRPI melalui kami tim hukumnya akan mengawalnya,” harap Andris. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles