Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar meringkus Iwa (56) warga Jalan Mesjid Keluraham Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, terkait masalah narkoba.
Tertangkapnya pria paruh baya tersebut atas dasar laporan masyarakat, dimana disebutkan satu unit rumah toko (Ruko) milik Iwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, acap kali dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/3/21) sekira pukul 10.30 WIB, membenarkan ikhwal penangkapan Iwa (56) terkait masalah narkoba berlangsung pada, Sabtu (13/3/21) kemarin.
Baca Juga:Satu Pria dan Satu Wanita Pemilik Sabu Ditangkap Polres Tanah Karo
“Iwa diamankan petugas kita dari kediamannya, setelah petugas hendak melakukan penggeledahan di ruko miliknya,” ujar Rusdi yang dikonfirmasi wartawan, Senin (15/3/21).
Dijelaskan Rusdi Ahya, awalnya, petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi adanya satu unit ruko milik Iwa di Jalan Perintis Kemerdekaan kerap kali dijadikan tempat konsumsi narkoba jenis sabu.
Hanya saja, saat petugas hendak masuk ke dalam ruko tersebut terkunci, dan oleh warga sekitar menghunjuk petugas untuk menemui pemilik ruko. “Petugas yang di lapangan menjemput pemilik ruko untuk membuka kunci karena mau melalukan penggeledahan,” kata Rusdi lagi.
Setelah pintu ruko terbuka, petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan menemukan satu potongan plastik klip berisi sabu dengan bruto 0,12 gram dari ruangan tamu tepatnya di dalam lemari kecil.
Baca Juga:Polres Simalungun Ringkus Pemilik Sabu Dari Bandar
Tidak hanya itu saja, petugas juga kembali menemukan satu pipa kaca dan satu kompeng karet. Dari lantai dua ruko tepatnya di dalam tong sampah, ditemukan empat potongan plastik klip, satu sendok yang dirakit dari secarik kertas, serta mancis.
Setelah adanya barang bukti yang ditemukan dari dalam ruko tersebut, petugas lalu menginterogasi pemilik ruko yakni, Iwa untuk mengetahui asal usul narkotika yang ditemukan dari ruko miliknya tersebut.
“Dari hasil interogasi, Iwa mengakui sabu yang ditemukan di dalam ruko benar miliknya. Untuk status hukumnya, Iwa ditetapkan tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satnarkoba,” pungkas Rusdi dikonfirmasi.(hamzah/hm10)