Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Enam Komplotan Debt Collector Viral Rampas Mobil di Asahan Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 10.37
enam_komplotan_debt_collector_viral_rampas_mobil_di_asahan_ditangkap_polisi

Tangkapan layar salah seorang pelaku menderek mobil korban. (f: ist/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Sebuah video menunjukkan aksi brutal komplotan debt collector atau DC merampas mobil warga di Kisaran, Kabupaten Asahan, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada 29 Maret lalu 2025 di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kisaran Timur, itu mengundang kemarahan publik karena di dalam mobil yang disita secara paksa tersebut terdapat seorang anak kecil yang ketakutan dan berteriak-teriak.

Insiden bermula saat korban, Irma Dani, 31 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau, tengah melintas bersama keluarganya menggunakan mobil jenis Mitsubishi Mirage berplat BM 1765 PG. Tak berapa lama, sejumlah pria yang mengendarai sepeda motor menghadang dan memaksa mobil korban berhenti di tengah jalan.

Tak hanya menghentikan, para pelaku kemudian meminta Irma keluar dari mobil dan tetap nekat menarik paksa kendaraan itu dengan menggunakan mobil derek, padahal anaknya masih berada di dalam kendaraan dan menangis ketakutan.

Polres Asahan yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diketahui merupakan bagian dari komplotan penagih utang atau debt collector ini di lokasi terpisah.

Enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah M Muchlis, 33 tahun, Lasdon Situmorang, 44 tahun, Rahmad Mulya, 39 tahun, Irwansyah, 45 tahun, Huzaifah, 49 tahun, dan Hendrawan Syahputra, 40 tahun.

“Menurut hasil penyelidikan, para pelaku ini berasal dari pihak ketiga yang bekerja atas nama perusahaan pembiayaan Adira dan mereka menunjuk satu perusahaan lain sebagai pihak ketiga untuk melakukan penarikan, dan salah satu oknum dari perusahaan inilah yang kemudian merekrut pelaku-pelaku lainnya dalam aksi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kamis (15/5/2025).

Yang mengejutkan, para pelaku sempat meminta uang sebesar Rp15 juta kepada korban agar kendaraan tersebut tidak ditarik. Namun, korban Irma menolak permintaan itu karena merasa diperas dan tidak melihat legalitas yang sah dalam proses tersebut.

Ghulam mengatakan, tindakan para debt collector ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Ia menyebut bahwa proses penarikan kendaraan kredit macet seharusnya mengikuti tahapan resmi, bukan dilakukan secara sepihak di jalanan.

"Penarikan kendaraan tidak bisa sembarangan. Harus ada surat peringatan pertama dan kedua, hingga ada putusan pengadilan yang sah untuk eksekusi. Dalam kasus ini, putusan pengadilan bahkan belum didaftarkan, sehingga tindakan eksekusi itu ilegal," ucap Ghulam.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan pembiayaan agar tidak semena-mena menarik kenderaan yang menunggak apalagi dengan cara kasar dan merugikan konsumen. (perdana/hm24)

REPORTER: