Medan, MISTAR.ID
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 6 penyalahguna narkotika di Jalan P. Komodo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kelima orang yang ditangkap adalah EM (49) yang diduga sebagai pengedar, serta AS (30), BA (30), WI (32), RI (46), dan IN (40).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan jika penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Penggrebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang sudah diungkap pada, Senin (16/12/24),” ujar Ismail, Minggu (22/12/24) dari keterangan tertulisnya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Patroli di Sejumlah Gereja
Petugas berhasil mengamankan sejumlah bukti barang, di antaranya satu klip plastik besar berisi sabu, dua klip plastik sedang berisi sabu, satu timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, satu tas hitam, satu telepon seluler, dan uang hasil penjualan senilai Rp 90.000.
“Barang bukti ini memperkuat peran para pelaku dalam jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (kamal/hm20)