20.6 C
New York
Tuesday, June 4, 2024

5 Tersangka Penyelundupan Moge Asal Thailand Terancam 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Polisi berhasil menangkap 5 dari 7 tersangka kasus penyelundupan 17 motor gede (moge) yang berasal dari Thailand. Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu terancam 5 tahun penjara

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kelima tersangka yakni SB, HN, WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS. Khusus tersangka SB dan HN masih dilakukan pengejaran.

“Terhadap SB dan HN masih dalam proses pencarian untuk diproses hukum,” kata Agung, Selasa (4/6/24).

Agung menyebutkan jika tindakan para tersangka melanggar Pasal 112 dan Pasal 106 KHUP. Selain terancam penjara selama lima tahun, para pelaku juga dikenakan denda Rp5 miliar.

“Melanggar Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana. Setiap importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dengan pidana penjara paling lama ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Baca Juga : 17 Moge Ilegal yang Diamankan Polda Sumut Rugikan Negara Rp20 Miliar

Sebelumnya, Polda Sumut menyita 17 moge ilegal, sparepart, serta hewan seperti ayam bangkok dan anjing berjenis pitbull yang berasal dari Thailand. Usaha penyelundupan ini membuat kerugian negara sebesar Rp20 miliar.

Adapun penyelundupan ini dilakukan dari pelabuhan ilegal yang ada di Kabupaten Langkat. Kemudian seluruh moge disalurkan menuju Medan dan beberapa wilayah di Pulau Jawa. (raja/hm24)

Related Articles

Latest Articles