12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

4 Pengedar Ekstasi dan 1 Pecandu Diringkus di Tanjung Balai, Istri Bandar Kabur

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus 3 orang diduga anggota jaringan pengedar pil ekstasi dan seorang pecandu narkoba, Sabtu (16/9/23) sore.

Kasat Resnarkoba, AKP R Silalahi dalam keterangannya, Minggu (17/9/23) mengatakan, keempat pria itu ditangkap di di Jalan H Adam Malik, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi,  Kecamatan Datuk Bandar, sekira pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah alamat tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.

“Saat digerebek, petugas menemukan 5 orang sedang duduk di kursi ruang tamu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan didampingi kepala lingkungan setempat,” kata R Silalahi.

Baca Juga: Hari Terakhir Ops Zebra Toba 2023, Polres Tebing Tinggi Keluarkan 71 Surat Tilang

Polisi kemudian menemukan 2 butir pil ekstasi warna pink dari kantong celana R alias I, 2 butir lainnya dari kantong MF alias F berikut uang tunai Rp750 ribu dari saku belakang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemuka satu plastik klip berisi 16 butir pil ekstasi warna pink di bawah sofa tempat duduk ruang tamu rumah, yang diakui SRS alias I adalah miliknya yang didapat dari MF alias F.

Kemudian, polisi juga menemkan satu set alat hisap sabu atau bong di samping sofa tersebut dan uang Rp3,9 juta di atas meja ruang tamu yang diakui SRS alias I sebagai miliknya dari hasil penjualan pil ekstasi.

Ketika diinterogasi, SRS alias I kemudian mengaku bahwa dia masih menyimpan 50 butir ekstasi lagi di kamar 334 Hotel Ts.

Tak membuang waktu, polisi kemudian membawa pria itu ke hotel dimaksud dan melakukan penggeledahan di kamar nomor 334 yang menurut SRS ditempati istrinya inisial J.

Namun, saat polisi tiba dan melakukan penggeledahan didampingi sekuriti hotel, J tidak berada di sana dan polisi hanya menemukan sebutir pil ekstasi di atas meja TV dan 49 lainnya diduga telah dibawa J.

Baca Juga: IRT Tewas Mengenaskan Disebut Korban Dianiaya Anaknya, Begini Kata Kapolsek Tanah Jawa

“Sesuai hasil interogasi terhadap SRS alias I, bahwa pil ekstasi tersebut didapatkannya dari MF alias F sebanyak 200 butir dengan harga per butir Rp100 ribu, sehingga total uang yang diserahkan SRS alias I  kepada MF alias F sebanyak Rp20 juta,” jelas Silalahi.

Setelah dia menerima 200 butir ekstasi itu kemudian langsung dibawa ke hotel dengan  mengendarai mobil Daihatus Agya, BK 1839 KQ.

“Kemudian SRS alias I membagikan atau menjual sebahagian ekstasi tersebut kepada kaki tangannya dengan sistem kerja jual dulu baru disetorkan uangnya,” bebernya.

SRS alias I menjual kembali 50 pil ekstasi seharga Rp150 ribu kepada MF alias F yang diterima oleh R alias I atas perintah MF alias F.

“Terhadap SS alias S turut diamankan dan test urine positif narkoba dan akan dilakukan assament medis. Total keseluruhan pil ekstasi sebanyak 21 butir dengan berat bersih 7.91 gram,” pungkasnya. (Yuna/hm22)

Related Articles

Latest Articles