22.2 C
New York
Thursday, November 7, 2024

Tiga Syarat UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor lainnya yang terdampak oleh bencana alam dan pandemi COVID-19.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk menghapuskan piutang macet mereka. Adapun tiga syarat penghapusan utang UMKM meliputi:

  1. Nasabah Bank BUMN:
    Utang yang dapat dihapuskan hanya berlaku bagi UMKM yang menjadi nasabah bank-bank BUMN, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri, PT Bank Tabungan Negara (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

2.  Sektor yang Terkena Dampak Krisis:
Penghapusan utang ini hanya diberikan kepada UMKM yang bergerak di sektor-sektor tertentu, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. Selain itu, UMKM yang terdampak oleh peristiwa luar biasa, seperti bencana alam atau pandemi COVID-19, juga dapat memperoleh penghapusan utang.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menekankan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan mendapat kebijakan ini, hanya yang benar-benar sudah tidak mampu melunasi utang.

Baca Juga : Ujian CPNS di Medan Bawa Berkah Bagi Sejumlah Pelaku UMKM

3. Utang Jatuh Tempo yang Tak Terbayar:
Syarat lainnya adalah bahwa utang yang dihapuskan adalah utang yang telah jatuh tempo dan tidak dapat dilunasi oleh pelaku UMKM. Selain itu, proses penghapusan ini harus melalui prosedur tertentu, yang melibatkan penghapusan buku utang di bank-bank BUMN. Untuk memenuhi kriteria ini, pelaku UMKM harus benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk melanjutkan usaha dan membayar utang.

Penting untuk dicatat bahwa bank-bank BUMN berperan penting dalam menentukan apakah seorang pelaku UMKM layak mendapat penghapusan utang. Jika sebuah UMKM dinilai masih memiliki potensi dan kapasitas untuk bertahan dan berkembang, maka mereka tidak akan masuk dalam kategori penerima penghapusan utang. Dengan kata lain, penghapusan utang ini hanya diberikan kepada mereka yang sudah benar-benar tidak dapat dipulihkan lagi.

Presiden Prabowo Subianto, yang mengumumkan kebijakan ini pada 5 November 2024, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan utang ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan, yang sering kali menghadapi kesulitan dalam mempertahankan usaha mereka.

Prabowo menilai sektor-sektor ini adalah bagian penting dari ketahanan pangan nasional dan berperan besar dalam memastikan keberlangsungan pasokan pangan di seluruh Indonesia.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles