2.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Pengamat Ekonomi Sebut Bayar Barang Pakai Qris Tetap Kena PPN 12 Persen

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Ekonomi UINSU, Sunarji Harahap menyebutkan bahwa barang atau jasa akan tetap dikenakan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen walaupun menggunakan pembayaran Qris.

Dikatakannya sistem pembayaran tidak akan dikenakan tarif namun barang yang dibeli tetap dikenakan PPN.

“Contohnya seorang membeli barang seharga Rp5.000.000 dengan PPN 12%, total yang dibayar adalah Rp5.600.000, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, termasuk QRIS. Dengan demikian, konsumen tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS,” katanya mencontohkan, Selasa (31/12/24).

Menurutnya, pembayaran dengan Qris akan memudahkan masyarakat dalam efisiensi waktu serta pembayaran akan lebih hemat.

Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa Siap Demo 1 Januari

“Sehingga dengan diterapkannya QRIS dapat membuat masyarakat merasa lebih mudah dalam melakukan pembayaran,” ujarnya.

Sambungnya, penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan dilakukan mulai 1 Januari 2025.

“Hal ini diterapkan pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Sunarji berharap pemerintah dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan tanpa membebani pengguna akhir atau konsumen.

“Merchant diharapkan memahami dan mengantisipasi perubahan biaya ini untuk menjaga kelancaran operasional,” tandasnya. (dinda/hm25)

Related Articles

Latest Articles