18.6 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Naiknya Tarif Cukai Rokok Berpotensi Tingkatkan Kemiskinan dan Stunting

Baca Juga : Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar

Perlunya Evaluasi dan Kerja Sama

Sebuah catatan bagi pemerintah bahwa tantangan terbesar dalam pembangunan KIHT adalah kekuatan finansial dan jaringan dari pengelola kawasan industri. Pasalnya, KIHT memiliki keterbatasan finansial yang berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau.

“Berdasarkan PMK nomor 206/PMK.07/2020 (PMK-206) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, prioritas penggunaannya dilakukan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, yang meliputi program peningkatan kualitas bahan baku, dan program pembinaan lingkungan sosial,” bebernya.

Lebih lanjut, sebesar 25% lainnya untuk bidang penegakan hukum yang meliputi program pembinaan industri yakni pembentukan pengelolaan dan pengembangan KIHT, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Selanjutnya sebesar 25% lainnya untuk bidang kesehatan melalui program pembinaan lingkungan sosial.

“Upaya mengendalikan peredaran rokok ilegal di tengah tekanan kenaikan tarif cukai dan harga rokok bukanlah hal yang mudah. Perlu kerja sama antara berbagai pihak, termasuk menyamakan persepsi atau metodologi dalam melakukan perhitungan rokok ilegal untuk dapat menentukan formula kebijakan penanganan rokok ilegal yang lebih efektif,” usulnya.

Sehingga, Sunarji mengatakan sinergi berbagai pihak sangat diperlukan untuk diharapkan dapat menurunkan angka peredaran rokok illegal. “Sekaligus menciptakan keadilan dan keseimbangan berusaha dalam industri hasil tembakau,” tutupnya. (dinda/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles