Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai Januari 2025. Keputusan ini diperkirakan akan semakin memperburuk peredaran rokok ilegal.
Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, berpendapat bahwa meskipun pemerintah tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT), kenaikan tarif HJE masih menyisakan masalah.
Menurutnya, meski alasan pemerintah adalah untuk pengendalian, kebijakan ini bisa berdampak buruk bagi pengendalian rokok ilegal.
“Dengan alasan pengendalian untuk menaikkan HJE, pemerintah mengabaikan pilar lain, yakni pengendalian peredaran rokok ilegal. Kenaikan HJE akan membuat harga rokok tetap naik,” ujar Andry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/24).
Baca Juga :Â Perkara Pesan Rokok Ilegal, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Andry menjelaskan bahwa perbedaan harga yang signifikan antara rokok legal dan ilegal mendorong masyarakat untuk beralih ke rokok ilegal. Ekosistem rokok ilegal kini sudah sangat meluas.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kebocoran penerimaan negara karena tidak dikenakan cukai, tetapi juga tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tentu berdampak negatif terhadap penerimaan negara, mengingat cukai rokok memberikan kontribusi besar, bersama dengan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).
Andry pesimistis bahwa target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai jika kenaikan HJE justru mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal.
“Negara pasti akan kehilangan penerimaan, tidak hanya dari cukai, tetapi juga dari PPN. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera melakukan upaya luar biasa. Jika tidak, kebocoran penerimaan negara akan terus berlanjut,” ujarnya.