BRIN Minta Pemerintah Dapat Memastikan UMKM Digatalisasi dan Konvensional Bersaing Sehat
brin minta pemerintah dapat memastikan umkm digatalisasi dan konvensional bersaing sehat
Pemerintah perlu mengatur dan memastikan persaingan sehat berjalan baik antara usaha yang dikelola melalui digitalisasi dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) konvensional.
Untuk itu yang penting dilakukan adalah membuat aturan. “Regulasi, bukan penutupan,” kata Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erman Aminullah, Jumat (6/10/23).
Baca juga:Menteri UKM: Permendag 31 Tahun 2023 Tidak Merugikan Pelaku UMKM
Aturan yang ditertibkan, kata Aminullah, dapat mencakup operasional toko online di media sosial, distribusi produk impor, serta standar produk UMKM.
Menurutnya, standar produk UMKM penting diatur oleh pemerintah guna melindungi konsumen dan pasar ekspor.
Aminullah mengaku, apa yang disampaikannya itu merujuk pada keluhan konsumen yang menjadi korban penipuan, khususnya konsumen yang bertransaksi dengan UMKM yang dioperasikan secara digital.
Baca juga:Bunga KUR Masih 6%, Ini Pandangan Wirausaha dan Ketua Asosiasi UMKM
Persaingan yang sehat antara UMKM konvensional dan digital, kata Aminullah, dapat diwujudkan melalui pemberian pelatihan keterampilan serta pendampingan dalam mendukung digitalisasi di daerah tertinggal.
Dengan begitu, pemerintah tidak hanya mewujudkan persaingan yang sehat, tetapi juga inklusivitas dalam lingkungan digital.
“Yang lebih penting adalah pelatihan dan pendampingan kewirausahaan,” ujarnya.
Baca juga:Tiktok Shop Resmi Ditutup, Programmer, UMKM dan Generasi Millenial Pro Kontra
Menurut peneliti, pelaku UMKM akan tertinggal jika keterampilan digitalnya tidak diimbangi dengan keterampilan kewirausahaan.
Inovasi berbasis digital harus meningkatkan kinerja UMKM lokal dan masyarakat, termasuk dalam menjalankan usaha.
Tentu saja, kata dia, pelatihan tersebut harus didukung dengan akses internet yang inklusif dan terjangkau. Termasuk jaminan keamanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi digital.
“Mungkin keuangan digital syariah juga diperlukan untuk membangun ekonomi digital yang inklusif,” imbuhnya.(antara/hm17)