Belum Penuhi Modal Minimum, OJK Dorong 11 Perusahaan Pinjol Patuh


Ilustrasi perusahaan pinjol (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 11 dari 97 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar per Desember 2024. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan saat ini masih dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong pemenuhan ekuitas minimum dengan berbagai upaya, termasuk injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel,” ujar Agusman dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/2025).
Selain fintech P2P lending, OJK juga mencatat ada empat perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Sebagai langkah tegas dalam menjaga kepatuhan industri, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 24 penyelenggara pinjol sepanjang Januari 2025. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) maupun hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan regulator.
Untuk memperkuat regulasi dan pengembangan industri PVML, OJK sedang menyusun perubahan dalam Surat Edaran OJK terkait penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Perubahan ini mencakup penguatan pengaturan terkait batasan pemberi dana dan penerima dana dalam LPBBTI.
Di sisi lain, industri pinjol tetap menunjukkan pertumbuhan positif. OJK mencatat total pembiayaan dari fintech P2P lending mencapai Rp78,5 triliun pada Januari 2025, meningkat 29,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Di industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94 persen year on year. (Sementara) di Desember 2024 tercatat 29,14 persen yoy,” kata Agusman.
Meski jumlah pembiayaan meningkat, OJK mencatat tingkat wanprestasi pinjaman (TWP90) masih stabil di level 2,52 persen pada Januari 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan Desember 2024 yang tercatat sebesar 2,6 persen.
Dengan dinamika ini, OJK terus memperkuat pengawasan dan regulasi guna menciptakan industri fintech P2P lending yang sehat dan berkelanjutan, serta melindungi kepentingan pengguna layanan keuangan digital di Indonesia. (cnn/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Langkat Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan