Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait program anuitas dana pensiun yang sebelumnya dikabarkan tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa meskipun pencairan penuh tidak diperbolehkan sebelum 10 tahun, peserta tetap dapat menerima pembayaran bulanan dari manfaat pensiun mereka.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024 yang digelar pada Jumat (6/9/24), Ogi menjelaskan bahwa saat peserta pensiun, mereka dapat menarik 20 persen dari total manfaat pensiun secara sekaligus.
“Namun, 80 persen dari manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala setiap bulan, baik melalui program dana pensiun pemberi kerja maupun melalui produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas, Senin (9/9/24).
Baca juga: Rumus dan Penghitungan Penarikan Dana Pensiun Dipotong Pajak
Ogi mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebutkan dana pensiun tidak bisa dicairkan selama 10 tahun adalah tidak akurat. “Sebenarnya, peserta pensiun tetap dapat menerima pembayaran bulanan, meskipun mereka tidak diperbolehkan mencairkan pokoknya,” jelasnya.
Tujuan dari program pensiun ini, menurut Ogi, adalah untuk memastikan kesinambungan penghasilan bagi pensiunan, sehingga mereka tetap mendapatkan manfaat secara berkala sesuai dengan prinsip program pensiun.
“Dana pensiun yang dicairkan sekaligus dikenakan denda 5 persen. Anuitas seharusnya diberikan secara berkala setiap bulan,” tambah Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa ada pengecualian untuk peserta yang menerima manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen jika jumlahnya lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan atau jika saldo manfaat pensiun di bawah Rp500 juta. Dalam kasus-kasus tersebut, peserta diperbolehkan mencairkan dana pensiun secara sekaligus.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Dana Pendidikan 20 Persen Dikaji Ulang
Ogi juga menegaskan bahwa dana pensiun berbeda dengan tabungan hari tua di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Dana pensiun tidak dapat dicairkan sepenuhnya, tetapi akan diterima sebagai penghasilan bulanan,” jelasnya.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada akhir Oktober 2024, enam bulan setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/2024 pada 29 April 2024.
Dengan penerapan kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih terstruktur dan aman, serta memastikan para pensiunan memiliki penghasilan berkelanjutan selama masa pensiun mereka.
Ogi berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh peserta program pensiun dan menghindari kesalahpahaman mengenai aturan anuitas yang diberlakukan. (kcm/hm25)