17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Aplikasi Kedan Segera Launching, Sosialisasi Pendaftaran Akun Digelar ke Pelaku UMKM

Baca juga: DPRD Medan Bahas Ranperda Perlindungan UMKM, Supermarket Wajib Pajang Produk Lokal

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki UMKM sebelum mendaftar, salah satu harus adanya NIB (Nomor Induk Berusaha).

“Nah Persyaratannya itu ada NIB dimana setiap pelaku UMKM harus memilikinya. Ketika sudah ada nanti bisa langsung menguploadnya di aplikasi sesuai persyaratan saat mendaftar. Untuk pembuatannya nanti bisa dibantu oleh pihak Dinas Koperasi,” jawab Anwar Syarif, dalam sesi tanya jawab.

Pelaku UMKM kuliner, Lasna (40) juga menunjukan pada mistar.id bahwa harus adanya NIB, KTP, NPWP dan beberapa dokumen lainnya sebagai persyaratan agar dapat diverifikasi selaku UMKM. Ia juga merasa senang dengan adanya aplikasi ini dikarenakan produknya tidak banyak dikenal di masyarakat apalagi di pegawai sipil.

“Iya, ini persyaratannya jadi harus ada NIB, KTP, NPWP sama data-data lainnya. Kalau saya sudah daftar disosialisasi sebelumnya. Beberapa hari kemudian sudah diverifikasi. Sangat beruntunglah dengan adanya aplikasi ini apalagi pembelinya PNS. Sebelumnya kan produk saya kurang dikenal, sekarang bisa masuk ke kantor-kantor,” ujarnya.

Baca juga: Peringati Harganas di Medan, Pelaku UMKM Berkesempatan Promosi Produk Unggulan

Terdapat banyak pertanyaan dari pelaku UMKM terhadap pihak terkait tentang sosialisasi pendaftaran akun tersebut. Diantaranya menanyakan pajak dan sistem pembayaran serta bank apa yang bekerjasama dengan aplikasi ini.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anwar menambahkan, “Untuk pajak sampai saat ini belum diketahui, dan nanti akan dikoordinasi dengan pihak perpajakan. Karena biasa pelaku usaha yang memiliki penghasilan hingga 500 juta sudah bebas pajak,” katanya

Terkait pembayaran/pembelian bisa melakukan dari apa saja termasuk Qris. Wira juga mengabarkan dari Bank Indonesia, terkait penggunaan Qris akan terdapat potongan sebesar 0,7%. Namun potongan tersebut akan dibebankan pada penjual.

“Nah jadi sedikit informasi agar nanti tidak kaget, jadi saya dapat info dari Bank Indonesia terkait Qris, bagi pembeli yang menggunakan Qris itu nantinya akan dipotong sebesar 0,7% oleh mereka dan dibebankan kepada penjual bukan pembeli,” infonya pada peserta UMKM sebelum menutup kegiatan tersebut. (dinda/hm21).

Related Articles

Latest Articles