Ombudsman Sumut Tinjau SD Negeri 0574627 yang Belajar Beralaskan Tikar
ombudsman sumut tinjau sd negeri 0574627 yang belajar beralaskan tikar
Medan, MISTAR.ID
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melakukan investigasi lapangan di SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Jumat (15/11/24).
Investigasi dilakukan setelah terdengar kabar bahwa peserta didik di sekolah tersebut terpaksa belajar dengan beralaskan tikar. Dalam tinjauan itu, Ombudsman RI didampingi Irban Khusus Inspektorat Langkat, serta Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) dan Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat untuk renovasi gedung sekolah.
“Renovasi sekolah pada 2021 yang memperbaiki atap bangunan dan ruangan sekolah lalu pada 2023, SD Negeri 0574627 Adin Tengah mendapatkan bantuan dari Pemkab Langkat untuk perbaikan bangunan ruang kelas,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga : Miris! Begini Kondisi Ruang Kelas SDN 100420 Cabang Sialang Napa Desa Singanyal
Namun, masalah muncul saat perbaikan gedung pada 2023 yang menyebabkan banyak meja dan bangku hilang, karena pekerja mengeluarkan peralatan tersebut dari ruang kelas untuk sementara waktu. Akibatnya, selama satu semester di 2024, sekolah kekurangan peralatan belajar.
“Menurut keterangan pihak sekolah, penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 0574627 Adin Tengah beralaskan tikar untuk sementara waktu telah dikomunikasikan kepada orang tua siswa dalam rapat. Bahkan tikar tersebut berasal dari orang tua murid karena sifatnya sementara waktu menunggu penyaluran barang atau pemenuhan sarana prasarana sekolah,” lanjutnya.
James mengungkapkan bahwa meskipun kondisi ini bersifat sementara, pihak sekolah sudah mengusulkan penambahan sarana dan prasarana.
“Berdasarkan keterangan dari Kabid SD dan Kasi Sarana Prasarana Disdik Kabupaten Langkat, proses pengadaan sarana sudah selesai dan pemenuhan sarana sekolah akan dilakukan dalam waktu dekat. Kami akan mengawasi proses pemenuhan sarana prasarana di SD tersebut,” tegasnya.
Namun, Ombudsman RI juga menyoroti kekurangan lain di sekolah tersebut, seperti kondisi toilet yang kurang memadai, serta ruang arsip dan perpustakaan yang tidak terawat dengan baik. Terlebih, Kepala SD Negeri tersebut telah menjabat kurang lebih selama 8 tahun.
PREVIOUS ARTICLE
OJK Terbitkan Aturan Baru Usaha Bank Emas, Ini Daftarnya