Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
DELISERDANG-SERGAI

PTPN 1 Regional 1 Dituding tidak Amanah Menjaga Aset

journalist-avatar-top
By
Friday, May 3, 2024 14:55
6
ptpn_1_regional_1_dituding_tidak_amanah_menjaga_aset

ptpn 1 regional 1 dituding tidak amanah menjaga aset

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

PTPN 1 Regional 1 dituding tidak amanah dalam menjaga aset perkebunan milik pemerintah, sehingga lahan Hak Guna Usaha (HGU) bisa berubah menjadi lokasi galian C ilegal.

Lebih lagi oknum PTPN 1 Regional 1 dan rekanan di perusahaan tersebut diduga sebagai pelaku dan pembeking pengorekan lahan HGU.

Hal ini dikatakan LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia) menanggapi banyaknya lahan HGU berubah menjadi lokasi galian C ilegal dan melibatkan oknum perusahaan di dalamnya.

“Kita menilai PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN 2 Tanjung Morawa) tidak amanah dalam menjaga maupun mengamankan asset perkebunan. Sehingga penjarahan tanah bahan galian C diduga ilegal di areal HGU Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang makin menggila,” ujar Aspin Sitorus, Ketum LSM NGO Sanpan RI kepada Mistar.id, Jumat (3/5/24).

Baca juga: Objek Wisata Seribu Goa di Humbahas akan Dibangun Enam Zona

Puluhan dump truk colt diesel maupun Mitsubishi Fuso, lanjut Aspin, melintas bergantian membawa tanah bahan galian C di sepanjang Jalan Umum Tanjung Morawa–Talun Kenas yang dikeruk dari areal HGU Kebun Limau Mungkur.

“Sementara warga masyarakat sekitar Kebun TGP yang hendak melakukan pendalaman sawahnya dan melintas di lahan kebun sama sekali tidak diberikan izin lintas. Pihak kebun beralasan warga melakukan praktek galian C ilegal,” kesal Aspin.

Ia menilai, dengan adanya konflik-konflik horizontal ini, kehadiran PTPN 1 Regional 1 tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar.

“Kepentingan untuk orang banyak dipersulit, sementara praktek memperkaya diri oknum ‘orang dalam’ terjadi pembiaran,” tandas Aspin.

Bahkan lahan HGU Kebun Limau Mungkur yang sempat hendak diokupasi (dibersihkan) dari tanaman penggarap juga telah dilakukan lokasi galian C ilegal.

Diberitakan sebelumnya, mengganasnya aksi pengerukan tanah galian C yang dilakukan sejumlah pihak menggunakan alat berat beko di lahan HGU PTPN 1 Regional 1 diduga tidak terlepas dari peran mantan Kabag Tanaman dan juga Ketum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) Mahdian Tri Wahyudi.

Mahdian Tri yang pernah menjadi Manajer Kebun Limau Mungkur, membantah kalau areal galian C itu HGU Kebun Limau Mungkur.

“Di dalam aturan HGU jelas disebutkan lahan HGU yang tidak sesuai peruntukannya selama bertahun, maka otomatis gugur HGU-nya,” ujarnya saat ditemui di lokasi galian C illegal tersebut.

Baca juga: Delapan Tahun Berjalan, Sektor Pariwisata Toba Dinilai Masih Abu-abu

Bahkan Mahdian selepas pensiun sebagai Kabag Tanaman PTPN1 Regional 1 kini diangkat menjadi Konsultan Tanaman di perusahaan yang sama, membantah jika korekan tanah di lahan HGU Kebun Limau Mungkur merupakan galian C.

Menurutnya itu reklamasi (diartikan sebagai perluasan daratan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan area yang sebelumnya tidak digunakan).

“Bukan galian C tapi reklamasi. Dari tanah berbukit dikorek menjadi rata dan akhirnya bermanfaat,” bilang pria berpostur tinggi besar tersebut.

Pun begitu, Mahdian tidak menjelaskan secara rinci, bagaimana areal HGU yang sudah tertera dengan jelas dalam sertifikat dan peta bisa gugur begitu saja statusnya.

Bahkan mantan GM Rayon Selatan ini menegaskan korekan galian C di lahan tersebut merupakan bagian dari ratusan hektar lahan yang bukan HGU. (Sembiring/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane