Friday, March 7, 2025
home_banner_first
BINJAI-LANGKAT

Laporan Keuangan Pemko Binjai Tahun 2024 Diperiksa BPK RI

journalist-avatar-top
By
Kamis, 6 Maret 2025 21.43
laporan_keuangan_pemko_binjai_tahun_2024_diperiksa_bpk_ri

Sejumlah pejabat OPD Pemko Binjai tengah mendengarkan arahan dari BPK RI. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai tahun 2024 diperiksa Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Aula Pemko Binjai, Kamis (6/3/2025).

Kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang dipimpin Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Paula Henry Simatupang disambut Wali Kota Binjai, Amir Hamzah didampingi Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi di Entry Meeting Pemeriksaan.

“Selamat datang Tim BPK RI Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 pada Pemerintah Kota Binjai. Kami Pemerintah Kota Binjai berterima kasih dan siap dengan adanya pemeriksaan oleh Tim BPK RI," ujar Wali Kota Binjai.

Wali Kota Binjai berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan Interim oleh BPK. Data yang diberikan, menurutnya, harus valid sesuai dengan yang diperlukan oleh Tim BPK.

"Pemeriksaan Interim akan dilaksanakan mulai dari tanggal 18 Februari hingga 14 Maret 2025, sebelum Laporan Keuangan (LK) Audited diterima BPK RI Perwakilan Sumut. Saya berharap OPD dapat membangun komunikasi yang konstruktif serta berkoordinasi dengan Tim BPK RI terkait data-data yang diperlukan," imbaunya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Paula Henry Simatupang dalam penjelasannya mengatakan tujuan kunjungan ini untuk melakukan pemeriksaan yang melingkup empat hal.

Pertama, memantau tindak lanjut hasil pengelolaan keuangan. Kedua, menilai kepatuhan pengelolaan hasil keuangan. Kemudian ketiga, menilai efektivitas sistem pengendalian intern, dan keempat yaitu melakukan pengujian substantif.

“Hasil pemeriksaan interim ini digunakan tim BPK RI menyusun perencanaan pemeriksaan yang terinci. Untuk mengetahui apakah ada Temuan Pemeriksaan (TP), jika ada, tim pemeriksa akan menyampaikan konsep kepada entitas untuk mendapatkan tanggapan," ucapnya. (bayu/hm18)

RELATED ARTICLES