5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Urus Paspor Bisa Selesai Dalam Sehari

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Contohnya, saat ini untuk mengurus paspor hanya memerlukan satu hari, sudah bisa langsung jadi.

Umumnya, waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor adalah 3-4 hari. Namun, Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, apabila Anda membutuhkan waktu segera, pembuatan paspor dapat dilakukan sehari jadi. Artinya, Anda dapat membuat paspor di hari yang sama saat Anda mengajukan permohonan.

“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan,” terang Achmad seperti dikutip media, Senin (24/4/23).

Baca Juga:Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag Buat Urus Paspor Umrah, Begini Kata Kemenag Pematang Siantar

Adapun persyaratan yang harus dibawa ketika mengajukan permohonan yakni KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.

Selain itu, pemohon dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Apabila pemohon datang di siang hari, besar kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.

Masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk informasi lebih lanjut. Adapun kontak kantor imigrasi dapat ditemukan melaluihttps://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.

Sementara itu, untuk konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Live Chat diwww.imigrasi.go.id, layanan ini dibuka pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.(cnbc/hm12)

Related Articles

Latest Articles