7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tekan Angka Kasus Kekerasan Seksual yang Meningkat, APH Harus Terapkan UU TPKS

Jakarta, MISTAR.ID

Dalam menekan angka kasus kekerasan seksual yang meningkat, Aparat Penegak Hukum (APH) harus dapat menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan akselerasi aturan pelaksanaan dan kesiapan APH dalam menjalankan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang (TPKS) sangat diperlukan dalam upaya menekan jumlah kasus kekerasan seksual yang meningkat.

Hal tersebut, sambungnya, juga diperlukan agar momentum kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap hadirnya UU TPKS tidak menjadi hilang.

“Jangan sampai momentum kepercayaan publik yang tinggi terhadap hadirnya UU TPKS saat ini hilang, sehingga perangkat hukum yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual menjadi sia-sia,” jelas Rerie, sapaan karibnya di Jakarta, Jumat (26/5/23).

Dikatakannya, peningkatan pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya UU TPKS di Tanah Air.

Baca juga : Puan Pimpin Paripurna Ambil Keputusan RUU TPKS dan Ibu Kota Baru

“Di mana merujuk catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2021 tercatat sebanyak 426 kasus, sementara pada tahun 2022 tercatat sebanyak 536 kasus,” ucapnya.

Adapun, kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa pada tahun 2021 tercatat sebanyak 60 kasus, dan pada tahun 2022 sebanyak 99 kasus.

“Kasus tindak kekerasan seksual yang terus meningkat dewasa ini harus menjadi perhatian bersama agar berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut segera dilakukan secara serius,” sebutnya.

Baca juga : Darurat Kekerasan Seksual, Anggota DPR Desak RUU TPKS Disahkan Jadi UU

Untuk itu, lanjutnya, kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya UU TPKS harus terus dijaga dengan menyegerakan kesiapan sejumlah aturan pelaksanaan dan aparat penegak hukum sehingga amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 itu pun dapat segera direalisasikan.

“Kecepatan hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan dan kesiapan aparat penegak hukum untuk menjalankan amanat UU TPKS itu sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia sangat berharap para pemangku kebijakan dapat bahu membahu serta berkolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan mampu melindungi para korban tindak kekerasan seksual di Tanah Air. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles