7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sambo Akui Rencanakan dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) sudah memeriksa Irjen Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat pemeriksaan itu, Sambo mengakui dirinya merencanakan pembunuhan hingga jadi otak pengrusakan TKP. Eks Kadiv Propam itu juga mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo mengaku bersalah setidaknya saat diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat (12/8/22) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. “Dia (Ferdy Sambo) bilang, ‘Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya’. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah,” ujar Taufan seperti dikutip dari Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/22).

Baca Juga:Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7/22) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.

Baca Juga:Berkas Perkara Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.(detik/cnn/hm15)

Related Articles

Latest Articles