10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

PPKM Dicabut, Tapi Mengapa Vaksin Booster Kedua Diwajibkan?

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pemberian vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat kepada masyarakat umum didasari sejumlah pertimbangan.

“Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus maka penting untuk mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan, booster termasuk booster kedua,” sebut dr. Syahril melalui konferensi pers daring, Selasa (24/1/23).

“[Hal tersebut] untuk meningkatkan titer antibodi atau kekebalan untuk memperpanjang masa perlindungan,” lanjutnya.

Baca juga:Vaksinasi Booster 2 Bagi Nakes Berlangsung di Toba

Syahril mengatakan, titer antibodi masyarakat Indonesia mulai menurun karena pemberian vaksin booster pertama atau dosis ketiga sudah lebih dari enam bulan lalu. Ia mengatakan, pada pertengahan Februari mendatang Kemenkes akan merilis hasil sero survei antibodi untuk mengetahui level nilai antibodi masyarakat Indonesia.

“Pemberian vaksin booster pertama sudah lebih dari 6 bulan. Jadi, ada kemungkinan titer antibodi sudah menurun sehingga butuh tambahan vaksin booster kedua,” ujar dr. Syahril.

Selain itu, dr. Syahril menyebutkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis primer dan lanjutan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenkes telah mengirimkan puluhan juta tiket vaksinasi Covid-19 booster kedua kepada masyarakat melalui PeduliLindungi secara bertahap. Hari ini, Kemenkes telah mengirimkan sekitar 40 juta tiket vaksinasi.

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke Fasyankes atau pos vaksinasi terdekat untuk mendapatkan vaksin booster,” tegas dr. Syahril.

Sedangkan, bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis ketiga dengan interval lebih dari 6 bulan sudah bisa menerima dosis keempat tanpa perlu tiket dari PeduliLindungi. Syahril mengatakan, hasil vaksinasi booster kedua bisa dicatat manual terlebih dahulu dan dimasukkan ke PeduliLindungi setelah menerima tiket.

“Apabila masyarakat sudah melakukan vaksinasi booster kesatu atau interval lebih dari 6 bulan sudah mulai bisa divaksinasi booster kedua tanpa perlu menunggu atau mendapat tiket dari PeduliLindungi,” ujarnya.

Baca juga:Uji Coba Vaksin HIV Skala Besar Gagal

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa masyarakat umum sudah bisa menerima vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat mulai hari ini, Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P), dr. Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023. (cnbc/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles