12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Perusahaan Media Wajib Lakukan Pendataan dan Verifikasi

Tanjungpinang, MISTAR.ID

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengingatkan seluruh pemilik media massa atau perusahaan pers wajib melakukan pendataan dan verifikasi perusahaannya di Dewan Pers. “Utamanya, perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda),” kata Agung Dharmajaya saat berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (1/10/22).

Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan pemda itu merupakan uang negara, sehingga pasti akan diaudit oleh inspektorat. Ketika pemda menyerahkan uang kerja sama dengan media yang belum terdata di Dewan Pers, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Ini persoalan serius yang harus diperhatikan oleh para pemilik perusahaan pers,” ujarnya.

Agung menjelaskan bahwa aturan pendataan dan verifikasi media itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini juga salah satu bentuk menjalankan fungsi Dewan Pers, katanya lagi.

Baca Juga:Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia

“‘Jadi ada di dalam undang-undang, bukan katanya Dewan Pers. Dalam putusan MK juga sudah menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi media,” kata dia pula.

Oleh karena itu, ia pun mendorong kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan pendataan maupun verifikasi media, agar segera melaksanakannya dan itu gratis. Dia mengakui dalam melakukan proses pendataan itu, ada banyak perusahaan pers yang mengalami kendala. Salah satunya, pemimpin redaksi belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama.

“Itu sebenarnya tidak apa-apa, karena setidaknya sudah terdata dulu, meskipun masih kurang satu atau dua syaratnya. Jangan sampai belum terdata sama sekali, itu tak boleh,” ujarnya.(antara/hm15)

Related Articles

Latest Articles