15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Perpanjangan SIM 2023, ini Syarat, Cara dan Tarif Resmi

Jakarta, MISTAR.ID

Agar masyarakat tidak ditipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen, para pengemudi kendaraan perlu tahu tarif resmi perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Maka dari itu, besaran tarif perpanjangan SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca juga:Segini Biayanya Jika Ingin Perpanjang SIM 2023

Selain SIM, PNBP Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sampai BUku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Nantinya, seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023
Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 menurut PP 76/2020.

* Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
* Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
* Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
* Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
* Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
* Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
* Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
* Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
* Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
* Biaya tes psikologi: Rp37.500
* Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

baca juga:Gilingan Padi Keliling Permudah Petani di Simalungun

Syarat Perpanjangan SIM
Berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan. Pastikan dokumen syarat ini terlihat jelas agar proses verifikasi lebih cepat.

* SIM lama
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Hasil RIKKES Jasmani
* Hasil tes psikologi
* Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
* Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Cara Perpanjangan SIM
Berikut cara perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

* Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
* Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
* Masukkan kode OTP
* Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
* Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
* Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
* Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
* Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
* Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
* Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
* Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
* Pilih Satpas penerbit SIM
* Masukkan nomor rekening Anda
* Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
* Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
* Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
* Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Itulah informasi seputar tarif resmi perpanjangan SIM dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles