Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Pengetatan PPKM Kembali Digelar, Cafe Wajib Tutup Pukul 8 Malam

journalist-avatar-top
By
Monday, June 21, 2021 12:14
16
pengetatan_ppkm_kembali_digelar_cafe_wajib_tutup_pukul_8_malam

pengetatan ppkm kembali digelar cafe wajib tutup pukul 8 malam

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID
Aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli. Aturan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Hal ini dilakukan demi mengendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meledak akhir-akhir ini. Pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan, termasuk jam operasional pusat keramaian.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan mall, pasar, pusat perdagangan, cafe dan restoran dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Nava Juga:Saat Patroli PPKM, Wali Kota Medan Ingatkan Petugas Bersikap Humanis Namun Tetap Tegas

“Pembatasan pengunjung 25% dr kapasitas,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/67/21). Khusus untuk restoran dan Cafe, kegiatan makan di tempat atau dine in dibatasi hanya 25% dari kapasitas. “Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Airlangga Hartarto bilang kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Ini Cara Urus Izin Pesta di Posko Covid-19 Siantar

“Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga.(cnbc/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES