Pengetatan PPKM Kembali Digelar, Cafe Wajib Tutup Pukul 8 Malam
pengetatan ppkm kembali digelar cafe wajib tutup pukul 8 malam
Jakarta, MISTAR.ID
Aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli. Aturan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Hal ini dilakukan demi mengendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meledak akhir-akhir ini. Pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan, termasuk jam operasional pusat keramaian.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan mall, pasar, pusat perdagangan, cafe dan restoran dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam.
Nava Juga:Saat Patroli PPKM, Wali Kota Medan Ingatkan Petugas Bersikap Humanis Namun Tetap Tegas
“Pembatasan pengunjung 25% dr kapasitas,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/67/21). Khusus untuk restoran dan Cafe, kegiatan makan di tempat atau dine in dibatasi hanya 25% dari kapasitas. “Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Airlangga Hartarto bilang kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Ini Cara Urus Izin Pesta di Posko Covid-19 Siantar
“Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga.(cnbc/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Satu Miliar Penduduk di China Terjangkau Vaksinasi