11.8 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Lihat Anggota Polisi Dibentak Debt Collector, Kapolda Metro Jaya Murka: Darah Saya Mendidih

Jakarta, MISTAR.ID
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, tak ada tempat bagi aksi premanisme di Jakarta. Ia pun meminta jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang bertindak semena-mena.

Hal itu dikatakannya setelah melihat aksi debt collector yang membentak seorang anggota polisi DKI Jakarta Bhabinkamtibmas, saat menarik kendaraan milik Seleb TikTok, Clara Shinta.

Irjen Fadil Imran mengaku darahnya mendidih. Pernyataan itu disampaikan Fadil dalam rapat evaluasi yang videonya diunggah di akun Instagramnya @kapoldametrojaya.

Baca Juga:Gegara Pinjaman Rp300 Ribu, Rumah Wanita di Asahan Ini Dicoret Debt Collector

“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata Fadil Imran dalam seperti dilihat, Rabu (22/2/23).

“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ujarnya.

Fadil juga memerintahkan jajarannya untuk merespons secara cepat jika ada aksi premanisme yang dilakukan para debt collector.

Baca Juga:Mantan Atlet Peraih Medali Emas China Terlibat Kejahatan “Debt Collector”

Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Timur ini juga meminta jajarannya untuk mencari tahu perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector.

“Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, enggak boleh lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan debt collector membentak anggota polisi saat berupaya menarik mobil milik Seleb TikTok, Clara Shinta.

Clara pun telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Laporannya terdaftar dengan LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Baca Juga:2 Pelaku Perampasan Sepeda Motor Modus Debt Collector Dibekuk

Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan). Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Saat ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan laporan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga bakal mendalami soal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.

“Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/2/23).(cnn/hm10)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles