8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Langkah Menag Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah Diapresiasi Komnas HAM

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholill Qoumas mengusulkan untuk mempermudah proses izin pendirian rumah ibadah.

Yaqut berharap, rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (5/6/23).

Langkah Menag itu pun diapresiasi pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mempermudah aturan pendirian rumah ibadah.

Baca juga: Banyak Penolakan Rumah Ibadah di Sumut, Edy Rahmayadi Dianggap Gagal

Menurut Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, ini bisa mengurangi kasus susahnya pendirian rumah ibadah, akibat tak mendapatkan izin dari pemerintah dan masyarakat setempat.

“Kita berharap, usulan revisi itu dapat mendorong pemerintah pusat dan daerah mempermudah proses perizinan pembangunannya,” sebut Pramono di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/23).

Dia mengatakan, dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah lebih terikat kewajibannya. Artinya, bukan hanya mempermudah proses perizinan, namun berinisiatif memfasilitasi penyediaan rumah ibadah.

Sesuai aturan lama, pendirian rumah ibadah dibutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag. Pihak Kemenag telah mengajukan agar dibuatkan Peraturan Presiden (Perpers) yang baru terkait pendirian rumah ibadah.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Serahkan Bantuan Dana Hibah ke Sejumlah Rumah Ibadah

“Dalam Perpres itu, rekomendasi cukup hanya dari Kemenag, tak ada FKUB. Pasalnya, sering kali semakin banyak rekomendasi justru mempersulit,” kata Yaqut.

Ternyata usulan itu mendapat kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ketua MUI, Utang Ranuwijaya, tak perlu dilakukan pergantian terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan mendukung langkah Menag tersebut. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles