10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KUHP Baru, Pelaku Tawuran Terancam 2,5 sampai 4 Tahun Penjara

Jakarta, MISTAR.ID

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/22) lalu turut mengatur ancaman sanksi bagi pelaku perkelahian kelompok atau tawuran. Aturan itu tertuang dalam Pasal 472 KUHP tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok.

Dalam Pasal 472 huruf a disebutkan setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pidana denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000) jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat. “Pidana penjara paling lama 4 tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang,” demikian isi Pasal 472 huruf b KUHP.

Baca juga: PBB Kritik 7 Pasal KUHP Baru RI, Apa Saja?

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan. Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.

“Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang  selama ini ikut membahas,” kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa. (kompas/hm09)

Related Articles

Latest Articles