5.6 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

KPK Tetapkan Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Paut Syakarin, seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Paut akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. “Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/21).

Baca Juga:Kasus Suap Ketok Palu Pengesahan RAPBD, Tiga Eks Anggota DPRD Jambi Akan Disidangkan

Dalam rangka pencegahan Covid-19, Paut akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan di lingkungan Rutan KPK. Selain itu, KPK juga turut menyita Rp 8,075 miliar dari Paut. “Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar,” ucap dia.

Paut Syakarin disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. KPK mengungkap praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta. Para tersangka tersebut yakni, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin. KPK juga menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Baca Juga:Belajar dari Kasus Anggaran Heboh DKI Jakarta

Mereka adalah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan. Selain itu, KPK menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Jami, yakni Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka. Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, mantan Ketua Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi, Cek Man, eks anggota DPRD dari Fraksi PKB Tadjudin Hasan dan eks anggota DPRD dari Fraksi PPP Parlagutan Nasution. (kompas/hm12)

Related Articles

Latest Articles