12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

KPK Tahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Selama 20 Hari ke Depan 

Jakarta, MISTAR.ID
Setelah sebelumnya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana. Penahan KPK itu dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 15 April hingga 4 Mei 2023.

Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Yana akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

KPK menetapkan Yana sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Baca juga:Wow! Harta Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Terjaring OTT Capai Rp8,5 Miliar

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Yana Mulyana untuk 20 hari pertama,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/4/2023).

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, termasuk Yana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan.

Dadang dan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal, akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Baca juga:Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Bandung Terjaring OTT oleh KPK

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), Sony Setiadi di rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, Yana dan Dadang diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan sekretaris pribadi Yana bernama Rizal Hilman. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan baht Thailand.(kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles