12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KPK Sita Rp362,5 Juta dari OTT Bupati Probolinggo

Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo pada Minggu, 29 Agustus 2021. Uang ratusan juta menjadi barang bukti dalam OTT yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari tersebut.

“Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (31/8/21).

Barang bukti berupa Uang tunai itu didapat usai KPK menerima informasi pemufakatan jahat dari masyarakat pada Minggu dini hari, 29 Agustus 2021. KPK langsung menyiapkan tim memastikan kejadian tersebut.

Camat Krejengengan Doddy Kurniawan dan pejabat di Karangaren, Sumarto terlah menyiapkan uang beserta nama-nama yang mau dijadikan kepala desa untuk diserahkan kepada anggota DPR Hasan Aminuddin. Hasan Aminuddin merupakan suami sekaligus orang kepercayaan Bupati Probolinggo.

Baca juga: Bupati Probolinggo Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Saat ditangkap KPK, Doddy dan Sumarto membawa Rp240 juta dan proposal nama. Lembaga Antikorupsi langsung bergerak ke tempat lain untuk menangkap Camat Paiton Muhammad Ridwan.

Ridwan ditangkap di rumahnya dan ditemukan uang Rp112,5 juta. Uang itu diyakini berkaitan dengan kasus.

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, baru lima tersangka yang ditahan KPK.

Baca juga: KPK Tetapkan Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini KPK sudah menahan lima tersangka, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” kata Alex.

Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka. (medcom/mistar)

Related Articles

Latest Articles