10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Kemenag Wajibkan Ijab Kabul Pakai Masker

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Agama resmi mengatur tentang protokol prosesi pernikahan di tengah pandemi virus korona (Covid-19). Penghulu, wali nikah, serta pengantin diimbau mengenakan masker dan sarung tangan saat ijab qabul.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

“Petugas (penghulu), wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab qabul,” mengutip bunyi surat edaran itu, Jumat (20/3/2020).

Kemudian, anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer terlebih dahulu serta memakai masker.

Jumlah orang yang hadir dalam proses maksimal 10 orang dalam ruangan. Tempat proses akad nikah juga harus di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi yang cukup.

Surat edaran itu berlaku untuk proses pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) mau pun di tempat lain.

Meski demikian, Amin memastikan Kemenag, nikah di KUA meski virus korona tengah mewabah di Indonesia. Dengan catatan, pihak-pihak yang berkepentingan wajib mematuhi protokol yang telah ditentukan.

Amin mengatakan KUA untuk sementara waktu tak melayani beberapa pelayanan selain administrasi dan pencatatan nikah. Misalnya, bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.

“Itu untuk sementara kita hentikan, karena potensi menjalin kontak jarak dekat juga menciptakan kerumunan,” kata Amin.

Pemerintah pusat mengumumkan 25 orang meninggal dunia dan 15 di antaranya dinyatakan sembuh.

Juru bicara pemerintah khusus penanggulangan korona, Achmad Yurianto memprediksi kasus akan terus meningkat. Baru akan turun selepas April mendatang.

Sumber: CNN Indonesia

Related Articles

Latest Articles