22.3 C
New York
Friday, November 1, 2024

Kelangkaan BBM di Sorong, Harga Pertalite Pengecer Tembus Rp50 Ribu per Liter

Sorong, MISTAR.ID
Harga BBM jenis Pertalite kini di Sorong, Papua Barat kian menggila tembus Rp50 ribu per liter di tingkat pengecer. Harga kenaikan ini sebelumnya sebesar Rp30 ribu. Kenaikan harga BBM oleh pengecer di sepanjang jalan di Kota Sorong terjadi karena kelangkaan di sejumlah SPBU sejak Jumat (5/11/21).

Hamid Amaro, salah satu pengecer BBM di Jalan Malanu, Sorong, mengaku memanfaatkan momen tersebut untuk mencari keuntungan, mengingat antrean panjang di seluruh SPBU Sorong, termasuk semakin banyak orang yang memilih membeli eceran.

Untuk mendapatkan Pertalite, Hamid menuturkan rela mengantre sejak pagi hari hingga menjelang siang hari bersama konsumen lainnya. Kemudian, pasokan yang didapatnya itu dijual kembali.

Baca juga:Kenaikan Harga Minyak Dunia Sebabkan Kelangkaan BBM di Medan

Unit Manager Communication, Relations, dan CSR Regional Papua Maluku PT Pertamina Sub Holding Commercial Trading Edi Mangun menegaskan bahwa saat ini pasokan BBM di Sorong sudah kembali normal melayani masyarakat.

Kelangkaan pasokan sempat terjadi karena rotasi kapal tanker pengangkut BBM milik Pertamina untuk wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku. “Ini akibat cuaca buruk,” ujarnya, dilansir Antara, Minggu (7/11/21).

Pergerakan kapal dari satu titik ke titik lainnya terkendala cuaca, sehingga mengakibatkan keterlambatan pendistribusian. Oleh karena itu, tim terminal pengisian BBM mengendalikan pasokan.

Baca juga:Edy Rahmayadi: Pertamina Jamin Tidak ada Lagi Kelangkaan BBM di Sumut

Namun, ia mengklaim pengisian BBM di Jayapura, Wayame, dan Sorong, serta depot lainnya telah dikoordinasikan agar situasi kelangkaan yang terjadi dapat kembali normal.

“Kami meminta maaf atas terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak di wilayah Sorong,” terang dia.

Terkait penjualan eceran yang mencapai Rp50 ribu per liter, Edi menambahkan bahwa kewenangan untuk menindak dan memproses hukum tidak berada di pihaknya. Tetapi, kepolisian dan penegak hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku. (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles