26.5 C
New York
Monday, July 8, 2024

Kejagung Periksa Dua Saksi dari Kemenko Perekonomian Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian terkait dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan selama periode 2015-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan kabar tersebut. Dua saksi yang diperiksa adalah IKHP, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada periode 2017 hingga saat ini.

“Serta LDT, yang menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada periode 2015 hingga 2017,” kata Ketut, Jumat (20/10/23).

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan PPI

Pemeriksaan saksi ini telah berlangsung sejak 19 Oktober 2023 dan dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam impor gula dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini, penyidik juga sedang melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi melibatkan keputusan yang diduga tidak sesuai hukum dalam persetujuan impor gula kristal mentah, yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, dan juga pemberian izin impor yang melebihi batas kebutuhan batas maksimal yang diperlukan.

Kerugian negara dalam kasus ini belum diuraikan secara rinci, dan perhitungan yang menyeluruh sedang dalam proses koordinasi.

Baca juga: Diselidiki Senat, Presiden Bolsonaro Diduga Korupsi Pembelian Vaksin

Selanjutnya, pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan dan mantan Menteri Perdagangan akan dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles