21 C
New York
Monday, September 9, 2024

Kasus Pemerasan Mantan Mentan, Penyidik Sita Rumah Ketua KPK dan Menyusul Tersangka Baru

Jakarta, MISTAR.ID

Penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru.

Setelah Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tipidkor Bareskrim memeriksa Firli dan sekitar 54 orang lainnya, penyidik dikabarkan akan menetapkan tersangka baru.

Penetapan tersangka baru ini merupakan rentetan dari proses penggeledahan rumah pimpinan KPK Firli Bahuri yang ada di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota dan di Kertanegara 46 Jakarta Selatan.

Baca juga:Rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang Digeledah Polisi Dicurigai Tempat Pertemuan Bahas Korupsi

Usai penggeledahan itu, penyidik membawa satu koper diduga berisi berkas. Penyidik juga telah menyita rumah Firli yang berada di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuru dan sebelum melakukan penetapan tersangka baru, penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Jadi terkait dengan penetapan tersangka, siapa tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti akan melalui mekanisme gelar perkara, gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).

Baca juga:Polisi Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Beberapa Tetangga Dimintai Keterangan

Ade belum memberitahukan kapan pihaknya akan melakukan gelar perkara. Namun ia berjanji bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan proses perkara itu secara transparan. Penyidik akan bekerja dengan cermat dan detail serta akuntabel.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabel, penyidik akan meminta supervisi penanganan perkara, baik kepada pimpinan KPK RI maupun kepada Dewas KPK RI.

“Entah itu mendorong, mengakselerasi, menugaskan deputi korupsi, untuk melakukan supervisi penanganan a quo yang dimaksud,” jelas Ade.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles