10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Jokowi Tunjuk Letjen Teguh Rumekso Pimpin Tim Pengawasan PPHAM Berat

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim Pelaksana Pemantau Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berat.

Penunjukan itu diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023. Jokowi menetapkan dan menandatangani keppres tersebut pada Rabu (15/3/23)

“Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” bunyi pasal 7 Keppres Nomor 4 Tahun 2023.

Baca juga:Presiden Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jokowi juga menunjuk dua wakil ketua tim pelaksana pemantau PPHAM. Mereka adalah Sekretaris Kemenko PMK Andie Megantara dan Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono.

Deretan anggota Tim Pelaksana Pemantau PPHAM itu didominasi oleh pejabat eselon I berbagai kementerian. Para anggota Tim Pelaksana PPHAM juga dimasukkan ke dalam tim tersebut.

Tim Pelaksana Pemantau PPHAM yang dipimpin Letjen Teguh Pudjo Rumekso itu bertugas memantau, mengevaluasi, dan melakukan pengendalian pelaksanaan PPHAM.

Mereka juga wajib memberi usulan, pertimbangan, dan laporan kepada Tim Pengarah Pemantau PPHAM.

Mahfud MD dan Muhadjir Effendy
Melalui keppres itu, Jokowi juga menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pengarah Pemantau PPHAM.

Mahfud akan dibantu Menko PMK Muhadjir Effendy yang duduk di posisi wakil ketua. Mereka juga akan disokong 19 anggota yang merupakan menteri dan kepala lembaga.

Tim yang dipimpin Mahfud bertugas memberi arahan kepada tim pelaksana. Mereka juga harus menetapkan langkah penyelesaian masalah dan isu strategis. Tim ini juga bertugas menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.

Baca juga:Kanjuruhan Bukan HAM Berat, Mahfud:Itu Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Dua tim tersebut bekerja mulai 15 Maret 2023. Masa kerja mereka berakhir sebelum pergantian tahun.

“Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” bunyi pasal 12 keppres tersebut. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles