8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jika Mau Nyapres, Menteri Tak Perlu Mundur

Jakarta, MISTAR.ID
Menteri tak perlu mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (Capres) atau wakil presiden (Cawapres). Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam putusan perkara nomor: 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10/22).

Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.

Baca Juga:Wakil Presiden Minta Masyarakat Jangan Bermusuhan Saat Pemilu 2024

Pada putusan perkara ini, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan. MK memasukkan menteri sebagai pejabat negara yang tak perlu mundur saat nyapres.

“… termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” ucap Anwar.

MK menyampaikan tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian tersebut. Ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Baca Juga:Hasil Verifikasi Faktual 9 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Sumut akan Dilaporkan ke KPU RI

Mereka adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung; ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

Lalu ada ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, ada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Ada pula pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles