7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jaksa Pinangki Resmi Dipecat

Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang menyebutkan amar putusan tersebut menyatakan pemberhentian tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

“Tentang keputusan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari. Pada hari ini Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Pinangki Sirna Malasari,” tutur Leonard dalam konferensi pers, Jumat (6/8/21).

“Juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan PT DKI Jakarta,” jelas dia.

Pertimbangan Jaksa Agung selanjutnya adalah sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf d UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca juga: Ketika Perlakuan Hukum Berbeda, Terpidana Pinangki tak Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

“Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari,” Leonard menandaskan.

Pemecatan Pinangki itu seolah menjawab tudingan yang beredar beberapa hari terakhir terkait jaksa Pinangki yang disebut-sebut masih berstatus PNS dan mendapatkan gaji bulanan, meski statusnya sudah terpidana.

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang mengungkap kejanggalan tersebut. Organisasi itu pula lah yang awalnya membuat jaksa Pinangki masuk radar aparat penegak hukum dalam kasus Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Fotonya bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking viral di sosial media.

MAKI pun melaporkan dugaan pertemuan tersebut ke kejaksaan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga agenda itu terjadi pada 2019 lalu di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam rangka memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Kejagung akhirnya menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Dalam pengadilan yang bergulir, dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim menyatakan, jaksa Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu USD dari Djoko Tjandra. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 USD atau senilai Rp 5,25 miliar.

Jaksa Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking. Mereka menjanjikan uang 10 juta USD untuk pejabat Kejagung dan MA demi pengurusan fatwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan,” kata ketua hakim majelis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntuntan jaksa. Jaksa lewat tuntutannya hanya menuntut hukuman penjara selama 4 tahun untuk terdakwa.

Jaksa Pinangki kemudian mengajukan banding. Publik lantas dibuat geger dengan hasil yang keluar. Pasalnya, ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik, mengabulkan gugatan tersebut.

Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah vonis yang dijatuhkan terhadap Pinangki.

“Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip pada Senin 14 Juni 2021.

Majelis hakim tetap menyatakan, jaksa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi Djoko Tjandra. Hanya saja, Pengadilan Tinggi menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Djoko Tjandra

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan.

Pada putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

“Oleh karena itu, dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” demikian bunyi putusan dikutip.

Alasan kedua, vonis disunat karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. (lip6/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles