10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ini Sosok Kuat Ma’ruf, Tersangka Sipil Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Satu di antara empat tersangka itu adalah Kuat Ma’ruf, satu-satunya tersangka yang berasal dari sipil. Lantas, siapa Kuat Ma’ruf? Dia merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat tinggal di salah satu permukiman di Kota Bogor. Di antara gang sempit, Kuat tinggal di sebuah rumah sejak puluhan tahun lalu hingga akhirnya memiliki istri dan dua anak.

Di mata warga, Kuat dikenal sebagai sosok yang baik dan punya jiwa sosial tinggi. Warga tidak menyangka Kuat menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga:Mahfud Klaim Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J

“Saya pribadi nggak tahu ya, soal masalah ini, karena di sana juga kan nanganinnya, kita nggak tahulah ya. Cuma ada dengar begitu (kabar Kuat jadi tersangka kematian Brigadir J -red) ya kita sendiri nggak nyangka ya, ya kaget juga, kok begitu jadinya,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

“Sudah begitu ditambah orangnya ini (Kuat -red) di sini jiwa sosialnya juga memang tinggi. Misalnya dalam hal dalam sehari-hari, ada kegiatan sosial. Kerja bakti sering ikut, kalau ada di rumah. Kan memang jarang pulang ke rumah ya kalau sudah mulai kerja,” tambahnya.

Warga menyebut Kuat sudah sejak sekitar 3 bulan lalu kembali bekerja di Jakarta, setelah sempat berhenti sejak pandemi COVID-19. Menurut warga, Kuat bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo sejak 2015.

Baca Juga:Ungkap Pembunuhan Brigadir J, PMII dan PMKRI Siantar Apresiasi Kapolri

“Kalau soal kerja memang dia kerja di Jakarta, dia itu mulai lagi 3 bulan lalulah ya. Dulu kan sempat disetop dia pas COVID itu. Jadi disetopnya 2019 ya baru mulai lagi 3 bulanan lalu. Kalau sejak kapan, ada sekitar 2015 dia sudah kerja itu di Jakarta,” katanya.

Peran Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf disebut berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Kuat ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kuat juga disebutnya memberikan kesempatan penembakan itu terjadi. Sebagai informasi, Kuat ikut hadir saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga:Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/22).

“Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” tambahnya.

Jeratan Pasal

Kuat dan tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujarnya.

Berikut penjelasan bunyi pasal yang menjerat keempat tersangka kasus Brigadir J, antara lain:

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Isi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.(detik.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles