9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ini Lima Fase Normal Baru Bidang Perdagangan Yang Disampaikan Mendag

Jakarta, MISTAR.ID
Pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 mendatang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyampaikan lima fase pembukaan tatanan kehidupan baru (new normal) bidang perdagangan, untuk secepatnya menggerakkan ekonomi rakyat di sektor perdagangan.

“Seluruh elemen di bidang perdagangan kini mulai bersiap. Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan exit strategy Covid-19 dengan membuka aktivitas perdagangan. Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran Covid-19,” kata Mendag Agus Suparmanto lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/20).

Mendag menyampaikan hal itu saat menerima pimpinan dan anggota Satgas Lawan Covid-19 DPR RI di Gedung Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:Ditengah Wabah Covid-19, Klinik Pandawa Medical Center Perdagangan Diresmikan

Kunjungan Satgas Lawan COVID-19 DPR RI ke Kementerian Perdagangan bertujuan selain bersilaturahmi Lebaran Idul Fitri 1441 H, yang utama adalah membahas kesiapan pemerintah dalam pelaksanaan tatanan kehidupan baru (new normal) dengan mengedepankan protokol Kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 di sektor perdagangan di Indonesia.

Mendag Agus Suparmanto yang memimpin pertemuan tersebut didampingi Wamendag Jerry Sambuaga, Sekjen Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto, dan jajaran eselon I Kemendag lainnya.

Sementara, delegasi DPR RI berasal dari sejumlah fraksi yang dipimpin oleh Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Mendag, exit strategi Covid-19 Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.

Terdapat lima tahapan pada yang disusun Kemendag dengan setiap fase sangat tergantung pada kondisi daerah terkait parameter tingkat penularan Covid-19, tingkat kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha, serta kesiapan tim evaluasi dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid-19 pusat dan daerah serta pemerintah daerah.

Pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori RT kurang dari satu.

Saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di delapan provinsi (Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau). Kondisi ini bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Evaluasi dan penentuan status wilayah tersebut ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah setempat.

“Saat ini daerah yang siap dibuka adalah Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil Analisis Trend KSP dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat,” imbuh Mendag Agus.

Baca Juga:Kementerian Perindustrian Akan Menerbitkan Pedoman New Normal Untuk Produsen

Jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam normal baru, meliputi pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store), restoran/rumah makan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon/spa, tempat hiburan/pariwisata.

“Pembukaan aktivitas perdagangan itu disesuaikan dengan fasenya. Pada fase tertentu misalnya pusat perbelanjaan baru bisa dibuka, dengan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi secara bergilir setiap tiga jam,” katanya.

Untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan ini Kemendag menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.

Di dalam SE tersebut diatur SOP protokol kesehatan pasar rakyat, ritel modern, toko swalayan restorandan kafe, toko obat dan alat kesehatan, restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni serta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya seperti warteg.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles