8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Ini Kekhawatiran KPU Perihal Jumlah Pemilih untuk Pemilu 9 Desember 2020

Jakarta, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyetujui serangkaian langkah-langkah kesehatan yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020, tetapi kekhawatiran masih ada tentang kekhawatiran akan virus yang menekan jumlah pemilih.

Pemilihan 9 Desember akan dilaksanakan untuk 270 posisi regional yakni sembilan gubernur, 224 bupati dan 37 walikota.

Pilkada akan diadakan di bawah protokol kesehatan yang ketat diatur dalam peraturan KPU yang disetujui DPR. Daerah yang menyelenggarakan pemilihan termasuk Surabaya dan 18 kota dan kabupaten lain di Jawa Timur, salah satu provinsi yang paling terpukul oleh Covid-19.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, para pemangku kepentingan pemilu-KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus sangat mendorong pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu mendatang.

Baca Juga:KPU Sosialisasikan Verifikasi Faktual, Bawaslu Siantar Beberkan Potensi Pidana

Dia memperingatkan, bahwa jumlah pemilih yang rendah akan merusak reputasi KPU dan mereka yang bersikeras mengadakan pemilihan pada bulan Desember yakni pemerintah dan DPR.

“Ini akan mempengaruhi kepercayaan publik pada pemerintah daerah terpilih (jika mereka) dibentuk oleh dukungan publik yang minimal. Reputasi pemerintah pusat dan KPU karena itu akan dipertaruhkan karena orang akan melihat bahwa mereka bersikeras mengadakan pemilihan di bawah kondisi yang tidak optimal,” katanya.

KPU berada di bawah tekanan untuk menetapkan langkah-langkah khusus setelah DPR dan pemerintah pada akhir Mei memutuskan, bahwa pemilihan kepala daerah tahun ini akan diadakan pada 9 Desember, meskipun epidemi tidak menunjukkan tanda-tanda mereda.

Pemilihan kembali didorong untuk dilakukan tiga bulan dari tanggal awal 23 September, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan sebagai pengganti hukum yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Mei.

Hadar Nafis Gumay salah seorang pendiri Pengawas Pemilu Jaringan untuk Demokrasi dan Integritas Pemilu (Netgrit) dan mantan komisioner KPU mengatakan, tanggung jawab sekarang berada di penyelenggara pemilu untuk menegakkan dengan ketat protokol kesehatan guna mendorong orang untuk memilih.

“Jika, menjelang hari pemilihan, (penyelenggara pemilu) dapat menunjukkan disiplin dan penegakan protokol kesehatan yang ketat, saya percaya masyarakat akan memiliki iman dan berpartisipasi (dalam pemilihan),” kata Hadar.

Baca Juga:KPU Siantar Pastikan Verifikasi Faktual Patuhi Protokol Kesehatan

“Jika tidak, saya khawatir hanya beberapa orang yang akan menampakkan diri dan tingkat partisipasi akan berkurang,” sebutnya lagi

Kepala satuan tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo mengatakan, awal bulan ini bahwa 40 daerah yang akan mengadakan pemilihan dianggap berisiko tinggi untuk transmisi Covid-19. Dia mengatakan, gugus tugas akan terus memperbarui penyelenggara pemilu tentang masalah ini.

KPU bagaimanapun yakin tentang keamanan pemilu Desember, dan mereka telah menyusun peraturan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Nasional Covid-19.

“Protokol kesehatan akan diterapkan pada setiap tahap untuk mengurangi risiko setiap kali ada interaksi antara penyelenggara, pemilih dan kandidat,” kata Komisaris KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Peraturan yang disetujui Komisi II DPR yang mengawasi urusan dalam negeri pada hari Senin, dibagikan kepada para pemangku kepentingan lainnya pada hari Selasa, dan akan segera diumumkan secara resmi.

Baca Juga:KPU, Mendagri dan DPR Optimis Pilkada 9 Desember 2020

Peraturan KPU dan peraturan serupa yang diperkenalkan oleh Bawaslu menyatakan, langkah-langkah keamanan seperti penggunaan masker wajah dan jarak fisik adalah wajib bagi petugas, kandidat dan pemilih KPU selama semua tahap pemilihan, dari persiapan hingga penghitungan suara akhir satu minggu setelah hari pemilihan.

Peraturan juga membatasi jumlah peserta dalam acara kampanye dalam ruangan hingga 40 persen dari kapasitas acara. Kegiatan kampanye yang melibatkan banyak orang, seperti konser, telah dilarang.(thejakartapost/ja/hm10)

Related Articles

Latest Articles