7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Ini Daftar BUMN yang ‘Disuntik Mati’ Jokowi

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah akhir-akhir ini sepertinya serius melakukan optimalisasi aset dengan membubarkan perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pembubaran BUMN ini terus berlanjut hingga kini, terbaru ada PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero).

Pembubaran dua perusahaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Kemudian, untuk PP Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas. Keduanya diteken Jokowi per 3 April 2023.

Baca Juga:25 Tahun Kementerian BUMN, Pemkab Pakpak Bharat Gelar Jalan Sehat

Pembubaran memang sudah terjadi sejak tahun 2021. Nyatanya daftar panjang perusahaan BUMN ini terus berlanjut hingga saat ini.

Keputusan pembubaran ini tentu mempertimbangkan berbagai aspek bahkan perusahaan kerap disebut perusahaan ‘zombie’ atau perusahaan ‘mati suri’ sebab itu pembubaran dilakukan untuk upaya optimalisasi aset BUMN.

1. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

Pembubaran perusahaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023.

Pembubaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang PT, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai informasi, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau yang biasanya disingkat dengan PT KKA adalah sebuah perusahaan BUMN penghasil kertas kantong semen. Saat itu, perusahaan ini berdiri untuk program swasembada pengadaan kertas kantong semen di dalam negeri.

Namun, PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini pun sempat masuk daftar ‘BUMN hantu’ alias perusahaan yang lama tidak beroperasi.
2. PT Industri Gelas (Persero)

Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 3 April 2023. Pembubaran ini terjadi bersamaan dengan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

Berdasarkan hasil kajian, Iglas bernasib sama dengan PT Kertas Kraft Aceh, yakni tidak bisa dipertahankan operasionalnya.

Penyelesaian pembubaran Iglas termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.

Satu per satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah tak lagi beroperasi ditutup oleh Kementerian BUMN. Sebelum 2 perusahaan yang dibubarkan hari ini, ada beberapa perusahaan pelat merah yang sudah menjadi korban.

Baca Juga:Erick Thohir Siap Luncurkan Mudik Gratis BUMN

3. PT Iglas (Persero)

Mengutip dari laporan keuangan BUMN kepada pemerintah pusat untuk periode yang berakhir pada Desember 2018, tercatat kinerja keuangan perusahaan tersebut.

Hingga akhir 2018 Iglas membukukan pendapatan senilai Rp 690 juta dan perusahaan juga mendapatkan pendapatan lain-lain senilai Rp 2,84 miliar.

Namun sayangnya beban usaha perusahaan justru lebih tinggi dibanding dengan pendapatan ini, yakni mencapai Rp6,56 miliar. Selain itu juga terdapat beban lain-lain senilai Rp57,13 miliar, beban bunga juga tinggi mencapai Rp48,42 miliar.

Kondisi keuangan yang parah ini membuat perusahaan harus mencatatkan kerugian tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas pengendali senilai Rp84,61 miliar.

Dirangkum dari berbagai sumber, perusahaan ini didirikan pada 29 Oktober 1956 dengan izin kegiatan usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang-barang dan peralatan yang terbuat dari gelas serta hasil olahan lainnya yang berhubungan dengan produksi gelas. Dulu, perusahaan ini berkantor di Jalan Kapten Darmosugondho, Segoromadu, Gresik, Jawa Timur.

4. PT Perikanan Nusantara (Perinus)

Perusahaan pelat merah ini juga mengalami hal yang sama. Pembubarannya tertuang dalam P Nomor 99 Tahun 2021. Beleid itu menyebutkan perseroan digabung denganPT Perikanan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis.

Serupa dengan dua perusahaan lainnya, Perikanan Nusantara dibubarkan tanpa likuidasi. Nilai kekayaan perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

Baca Juga:Ayo Ikut! Program Magang Magenta di Kementerian BUMN

5. PT Bhanda Graha Reksa (BGR)

Bubarnya perusahaan ini tertuang dalam PP Nomor 97 Tahun 2021. Dalam aturan ini Bhanda Ghara Reksa digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan.

Sebagai informasi, PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics berdiri pada tanggal 11 April 1977 sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pergudangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1976 di bawah Kementerian Perdagangan.

6. PT Pertani

Bubarnya PT Pertani tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Pertani akan digabungkan dengan PT Sang Hyang seri.

Dengan penggabungan, perusahaan dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Adapun nilai kekayaan perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

Alasannya kurang lebih sama, menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.

7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)

Pembubaran perusahaan ini terjadi per Desember 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.

PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero), perusahaan pelat merah yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ternyata memiliki segudang masalah.

Perusahaan pelat merah yang dulunya bergerak di bidang multifinance untuk pembiayaan kapal, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN terpaksa menanggung beban utang sejak 1994, tanpa mendapatkan pemasukan dari utang tersebut.

Padahal, dulunya perusahaan ini menjadi salah satu penyumbang dividen kepada negara. Direktur Utama PANN Hery S Soewandi mengatakan saat ini perusahaan terpaksa bertahan dan membiayai 21 pegawai, termasuk satu direksi dari operasional dua hotel yang dimilikinya.

Baca Juga:BUMN Gagal Bina Perusahaan Perkebunan di Sumut, Dua Tahun Lebih Keluarga Korban Kecelakaan Kerja PT LNK Diabaikan

Namun, operasional hotel ini tak mampu menutupi kewajiban perusahaan (termasuk utang) yang mencapai Rp 3,76 triliun dan biaya bunga Rp2,8 triliun.

Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.

Perusahaan ini didirikan pada 1974.Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.

8. PT Kertas Leces (Persero)

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2023, Kertas Leces resmi dibubarkan. Sebelumnya perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan.

Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) mengacu pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby tanggal 25 September 2018.

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi.

Adapun pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces, dilakukan dengan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, perundang-undangan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perundang-undangan bidang perseroan terbatas, hingga aturan lainnya.

9. PT Merpati Nusantara Airliner (Persero)

PT Merpati Nusantara Airliner (Persero) turut menjadi korban pembubaran perusahaan pelat merah oleh Jokowi.

Hal ini tertuang dalam PP Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditetapkan pada 20 Februari 2023.

Jokowi membubarkan Merpati setelah maskapai ini tak operasi sejak 2014 dengan kondisi keuangan yang berdarah-darah.

Dalam beleid itu dituliskan, PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pada pengadilan negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvens.

10. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Hal serupa juga terjadi pada perusahaan pelat merah yang satu ini. Pembubaran tertuang melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 yang diteken Jokowi per 17 Maret 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

“Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan,” bunyi pasal 2 PP No 14 Tahun 2023.

Baca Juga:Menteri BUMN Pastikan Pemerintah Berpihak Majukan UMKM

11. PT Istaka Karya (Persero)

Pembubaran dilakukan pada hari yang sama degan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

Pada 2021 lalu, perseroan memiliki total kewajiban alias utang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset tercatat hanya mencapai Rp514 miliar.(cnbc/hm12)

Related Articles

Latest Articles